Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Rektor IPDN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id