Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tas Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan Pakaian dan keperluan lain pada saat melaksanakan Cuti.
(2) Tas Cuti terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN bagian depan, model koper persegi panjang dengan pegangan tangan di bagian depan dengan menggunakan roda.
(3) Tas Cuti hanya dipergunakan pada saat melaksanakan kegiatan cuti.
Koreksi Anda
