Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tas Pesiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan barang yang dibutuhkan Praja pada saat melaksanakan Pesiar atau Ijin Bermalam.
(2) Tas Pesiar terbuat dari bahan kulit sintetis warna hitam dengan logo IPDN di bagian depan, model persegi panjang tanpa menggunakan tali panjang.
(3) Tas Pesiar hanya dipergunakan pada saat kegiatan Pesiar atau Ijin Bermalam.
Koreksi Anda
