Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tas kuliah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf b, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan buku catatan dan buku literatur pada saat melaksanakan kegiatan Perkuliahan dan atau Pelatihan.
(2) Tas kuliah terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN dibagian depan sebelah kanan, model persegi empat dengan pegangan tangan di sebelah atas tanpa tali panjang.
(3) Tas Kuliah hanya dipergunakan pada saat kegiatan Perkuliahan dan Pelatihan di Kelas.
Koreksi Anda
