Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jas Hujan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a, adalah kelengkapan Praja yang berfungsi untuk melindung Pakaian Praja dari hujan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jas Hujan terbuat dari bahan dasar parasut berwarna biru dengan model lengan panjang, logo IPDN di dada sebelah kanan dan panjang jas tidak melebihi mata kaki.
(3) Jas hujan digunakan saat hujan dalam melaksanakan kegiatan di luar gedung atau melakukan perpindahan tempat.
Koreksi Anda
