Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN pakaian dinas, atribut dan kelengkapan yang harus dikenakan oleh Praja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. identitas;
b. keseragaman;
c. pengawasan; dan
d. estetika.
Koreksi Anda
