Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 2. Rektor IPDN yang selanjutnya disebut Rektor. 3. Praja IPDN yang selanjutnya disebut Praja, adalah peserta didik pada program diploma dan program sarjana pada IPDN. 4. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Praja dalam melaksanakan seluruh kegiatan siklus kehidupan praja. 5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. 6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Praja sesuai dengan kegiatan Praja.
Koreksi Anda