Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan, penyampaian laporan serta mekanisme pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
