Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 dilaksanakan oleh Kepala Satker sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan:
a. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012;
b. Penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012.
Koreksi Anda
