Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Uraian Latar Belakang;
b. Kondisi Umum;
c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2012;
d. Program dan Anggaran Tahun 2012; dan
e. Penutup.
(2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
