Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Uraian Latar Belakang; b. Kondisi Umum; c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2012; d. Program dan Anggaran Tahun 2012; dan e. Penutup. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda