Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri disusun sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada RKP Tahun
2012. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda
