Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, yang selanjutnya disebut, Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Kepala Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Kepala Satker, adalah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan yang dibiayai di DIPA Kemendagri. 3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda