Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, yang selanjutnya disebut, Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Kepala Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Kepala Satker, adalah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan yang dibiayai di DIPA Kemendagri.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
