Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dimulai dari: PABU-001 dengan koordinat 0°21'09.491''LS dan 100°49'29.938''BT yang terletak pada pertigaan batas antara Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Batang Silampan sampai pada PABU-002 dengan koordinat 0°21'10.331''LS dan 100°50'18.453''BT yang terletak di Nagari Unggan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung yang berbatasan dengan Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung yang berbatasan dengan Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dan Desa Pangkalan Serai Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Koreksi Anda
