Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif.
(3) Identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif dilakukan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4) Pokja PL menyampaikan alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD.
(5) Alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disinergikan dengan isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
