Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. keterkaitan antar wilayah; b. keterkaitan antar waktu; c. keterkaitan antar sektor; d. keterkaitan antar pemangku kepentingan. (2) Kajian keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi keseimbangan antar kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. (3) Kajian keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. keadilan antar kelompok masyarakat; b. keadilan antar generasi. Paragraf Kedua Perumusan Alternatif
Koreksi Anda