Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kajian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. keterkaitan antar wilayah;
b. keterkaitan antar waktu;
c. keterkaitan antar sektor;
d. keterkaitan antar pemangku kepentingan.
(2) Kajian keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi keseimbangan antar kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup.
(3) Kajian keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. keadilan antar kelompok masyarakat;
b. keadilan antar generasi.
Paragraf Kedua Perumusan Alternatif
Koreksi Anda
