Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan pengkajian keterkaitan, keseimbangan dan keadilan dalam rancangan RPJPD dan RPJMD.
(2) Pokja PL melakukan pengkajian pengaruh indikasi program prioritas dalam rancangan RPJMD.
Koreksi Anda
