Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan untuk penajaman analisis isu strategis RPJPD dan RPJMD.
(2) Isu-isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD untuk proses penyempurnaan rumusan visi, misi, dan kebijakan daerah.
Koreksi Anda
