Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan untuk penajaman analisis isu strategis RPJPD dan RPJMD. (2) Isu-isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD untuk proses penyempurnaan rumusan visi, misi, dan kebijakan daerah.
Koreksi Anda