Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan hasil pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pelingkupan dilakukan bersama pemangku kepentingan melalui:
a. verifikasi daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
b. penapisan daftar panjang isu-isu lingkungan, isu-isu sosial- budaya, dan isu-isu ekonomi sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan menggunakan kriteria sekurang-kurangnya lintas sektor, lintas wilayah, berdampak kumulatif jangka panjang, dan berdampak luas terhadap berbagai pemangku kepentingan.
c. Penyepakatan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(3) Pelingkupan menghasilkan daftar pendek isu-isu lingkungan, isu-isu sosial-budaya, dan isu-isu ekonomi yang telah disepakati oleh pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
