Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melaksanakan pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Pelaksanaan pelingkupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada saat Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD melakukan analisis isu-isu strategis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id