Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melaksanakan pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2) Pelaksanaan pelingkupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada saat Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD melakukan analisis isu-isu strategis.
Koreksi Anda
