Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menghasilkan daftar panjang isu-isu lingkungan, isu-isu sosial- budaya, dan isu-isu ekonomi yang telah didukung dengan data dan informasi awal.
(2) Daftar panjang isu-isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelingkupan bersama para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
