Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menghasilkan daftar panjang isu-isu lingkungan, isu-isu sosial- budaya, dan isu-isu ekonomi yang telah didukung dengan data dan informasi awal. (2) Daftar panjang isu-isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelingkupan bersama para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda