Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melaksanakan pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
(2) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. mengidentifikasi isu-isu lingkungan, isu-isu sosial-budaya, dan isu- isu ekonomi, melalui diskusi internal Pokja PL;
b. mengumpulkan data dan informasi terkait dengan isu-isu sebagaimana dimaksud huruf a, seperti gambaran umum kondisi daerah, hasil-hasil kajian, dan publikasi-publikasi yang ada;
c. mengidentifikasi jenis dan sumber data yang masih diperlukan namun belum tersedia; dan
d. menginventarisasi pemangku kepentingan yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan KLHS sesuai dengan daftar panjang isu pembangunan.
Koreksi Anda
