Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melaksanakan pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. (2) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi isu-isu lingkungan, isu-isu sosial-budaya, dan isu- isu ekonomi, melalui diskusi internal Pokja PL; b. mengumpulkan data dan informasi terkait dengan isu-isu sebagaimana dimaksud huruf a, seperti gambaran umum kondisi daerah, hasil-hasil kajian, dan publikasi-publikasi yang ada; c. mengidentifikasi jenis dan sumber data yang masih diperlukan namun belum tersedia; dan d. menginventarisasi pemangku kepentingan yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan KLHS sesuai dengan daftar panjang isu pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id