Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman kerja bagi Pokja PL dalam rencana pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD sejak tahap analisis gambaran umum kondisi daerah sampai dengan penyusunan rancangan akhir RPJPD dan RPJMD. (3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Latar Belakang. b. Tujuan dan Sasaran. c. Lingkup Kegiatan. d. Hasil yang Diharapkan. e. Rencana kerja Pelaksanaan dan Metode Pengkajian. f. Kebutuhan Narasumber/Akademisi yang diperlukan membantu Pokja PL dalam melakukan analisis. g. Waktu dan Pembiayaan.
Koreksi Anda