Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas melaksanakan tahapan KLHS dengan cara:
a. saling bertukar informasi dan memberikan masukan terhadap proses penyusunan RPJPD dan RPJMD dengan Kelompok Kerja lain dibawah koordinasi Ketua Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD;dan
b. melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
