Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas melaksanakan tahapan KLHS dengan cara: a. saling bertukar informasi dan memberikan masukan terhadap proses penyusunan RPJPD dan RPJMD dengan Kelompok Kerja lain dibawah koordinasi Ketua Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD;dan b. melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda