Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD. (3) Susunan keanggotaan Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : pimpinan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup Sekretaris : pejabat yang membidangi urusan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah Anggota : SKPD terkait sesuai isu pokok pembangunan daerah
Koreksi Anda