Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD.
(3) Susunan keanggotaan Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Ketua :
pimpinan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup Sekretaris :
pejabat yang membidangi urusan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah Anggota :
SKPD terkait sesuai isu pokok pembangunan daerah
Koreksi Anda
