Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahap: a. Melakukan Persiapan, b. Melakukan Pelingkupan, dan c. Menyusun Baseline Data.
Koreksi Anda