Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahap:
a. Melakukan Persiapan,
b. Melakukan Pelingkupan, dan
c. Menyusun Baseline Data.
Koreksi Anda
