Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaidah fokus pada tujuan mengharuskan agar proses pelaksanaan kajian konsisten dengan kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati pada awal pelaksanaan. (2) Kaidah relevan dengan kebijakan mengharuskan proses pelaksanaan kajian berujung pada pengambilan keputusan yang sejalan dengan isu pembangunan berkelanjutan. (3) Kaidah terpadu mengharuskan proses pelaksanaan kajian memastikan keserasian antar komponen lingkungan hidup, yaitu sosial budaya, ekonomi, dan ekologi. (4) Kaidah transparan mengharuskan proses pelaksanaan kajian dilakukan dengan terbuka, dan dokumentasi hasil kajiannya menyajikan informasi yang jelas, mudah dimengerti, dan dapat diakses oleh publik. (5) Kaidah partisipatif mengharuskan proses pelaksanaan kajian dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan yang relevan. (6) Kaidah akuntabel menghendaki proses pelaksanaan kajian dilakukan secara professional, sesuai dengan prosedur, terbuka, obyektif, seimbang dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta diverifikasi oleh pihak lain. (7) Kaidah iteratif mengharuskan proses pelaksanaan kajian bersifat adaptif dan terbuka untuk dikaji ulang, diperdalam analisisnya, dan dilakukan revisi. (8) Kaidah evaluasi diri menghendaki proses pelaksanaan kajian dilakukan dengan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda