Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD provinsi dan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
