Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/walikota dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD di wilayahnya dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
