Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/walikota dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD di wilayahnya dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id