Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi KLHS RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota telah diintegrasikan ke dalam Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
