Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi KLHS RPJPD dan RPJMD provinsi telah diintegrasikan ke dalam Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi. (2) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi KLHS RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota telah diintegrasikan ke dalam Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota. (3) Hasil pengendalian dan evaluasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Gubernur perihal hasil konsultasi rancangan akhir.
Koreksi Anda