Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi KLHS RPJPD dan RPJMD provinsi telah diintegrasikan ke dalam Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD provinsi.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Menteri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJPD dan RPJMD provinsi.
Koreksi Anda
