Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD menyampaikan Laporan KLHS rancangan Renstra SKPD kepada kepala SKPD yang membidangi urusan pengendalian dan perencanaan pembangunan dan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat verifikasi rancangan Renstra SKPD.
(3) Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan saran penyempurnaan integrasi hasil KLHS ke dalam rancangan Renstra SKPD.
Koreksi Anda
