Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur.
(2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
