Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur. (2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda