Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun Renstra SKPD merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkuman langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif rencana program SKPD.
Koreksi Anda
