Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun Renstra SKPD merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkuman langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif rencana program SKPD.
Koreksi Anda