Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Penyusun Renstra SKPD untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(2) Rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan rekomendasi KLHS RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf b.
Koreksi Anda
