Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL mendampingi Tim Penyusun RPJMD menyelaraskan program prioritas dan kebutuhan pendanaan berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).
(2) Hasil penyelarasan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD untuk perumusan rancangan awal RPJMD.
Koreksi Anda
