Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rangkuman langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif program prioritas.
b. program-program prioritas yang pengaruhnya perlu dikaji lebih dalam melalui proses KLHS pada saat penyusunan rancangan Renstra SKPD.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD dalam melaksanakan forum konsultasi publik.
Koreksi Anda
