Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rangkuman langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif program prioritas. b. program-program prioritas yang pengaruhnya perlu dikaji lebih dalam melalui proses KLHS pada saat penyusunan rancangan Renstra SKPD. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD dalam melaksanakan forum konsultasi publik.
Koreksi Anda