Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pokja PL merumuskan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif berdasarkan deskripsi pengaruh program prioritas dengan isu
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sebagai upaya meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan yang diperkirakan muncul.
Koreksi Anda
