Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan pengkajian pengaruh indikasi program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memilih program prioritas yang terkait dengan isu strategis.
b. mengkaji pengaruh masing-masing program prioritas pada huruf a terhadap setiap isu strategis melalui dialog dengan SKPD terkait.
c. dialog sebagaimana dimaksud pada huruf b dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang penjabaran indikasi program prioritas yang dikaji.
d. mengkaji dampak kumulatif dari hasil kajian pengaruh masing- masing program pada huruf b.
Koreksi Anda
