Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim Penyusun RPJMD menjabarkan kebijakan umum dan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ke dalam rumusan indikasi program prioritas yang disertai dengan kebutuhan rencana pendanaan.
Koreksi Anda
