Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyusun RPJMD menjabarkan kebijakan umum dan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ke dalam rumusan indikasi program prioritas yang disertai dengan kebutuhan rencana pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id