Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PL mendampingi Tim Penyusun RPJMD menyelaraskan visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Koreksi Anda