Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan hasil rumusan mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi penyempurnaan rumusan visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD sebagai bahan dalam melaksanakan forum konsultasi publik.
Koreksi Anda
