Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL mendampingi Tim Penyusun RPJPD menyelaraskan visi, misi dan arah kebijakan RPJPD berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Hasil penyelarasan visi, misi dan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD untuk perumusan rancangan awal RPJPD.
Koreksi Anda
