Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi penyempurnaan rumusan visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Penyusun RPJPD sebagai bahan dalam melaksanakan forum konsultasi publik.
Koreksi Anda
