Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan perumusan alternatif uraian visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. (2) Perumusan alternatif uraian visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif. (3) Identifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi, dan/atau alternatif dilakukan berdasarkan hasil pengkajian keterkaitan, keseimbangan, keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Pokja PL menyampaikan alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim Penyusun RPJPD. (5) Alternatif rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disinergikan dengan isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda