Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap uraian visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id