Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PL melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap uraian visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
Koreksi Anda
