Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan pelaksanaan KLHS:
a. memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD: dan
b. meningkatkan kualitas RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
