Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelaksanaan KLHS: a. memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD: dan b. meningkatkan kualitas RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id