Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah.
(3) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan pelaksanaannya kepada kepala SKPD yang bersangkutan.
Koreksi Anda
