Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah. (3) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan pelaksanaannya kepada kepala SKPD yang bersangkutan.
Koreksi Anda