Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan PUG di daerah yang meliputi:
a. pemberian pedoman dan panduan;
b. penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah;
c. penguatan kapasitas Tim Teknis Analisis PUG, Pokja PUG provinsi, kabupaten dan kota;
d. pemantauan pelaksanaan PUG antar susunan pemerintahan; dan
e. evaluasi pelaksanaan PUG.
f. hapus
g. hapus.
(2) Hapus.
18. Pasal 28 dihapus.
Koreksi Anda
