Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan PUG di daerah yang meliputi: a. pemberian pedoman dan panduan; b. penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah; c. penguatan kapasitas Tim Teknis Analisis PUG, Pokja PUG provinsi, kabupaten dan kota; d. pemantauan pelaksanaan PUG antar susunan pemerintahan; dan e. evaluasi pelaksanaan PUG. f. hapus g. hapus. (2) Hapus. 18. Pasal 28 dihapus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Pasal.id