Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD di provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang responsif gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD; (3) Hapus (4) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh kepala/pimpinan SKPD. 17. Ketentuan ayat (1) huruf f, huruf g dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda