Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSTAMAAN GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD di provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD;
(3) Hapus
(4) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh kepala/pimpinan SKPD.
17. Ketentuan ayat (1) huruf f, huruf g dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
